KEJATI SULTENG MENGGELAR UPACARA PERINGATAN HAKORDIA 2024
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, berlangsung di Lapangan Graha Perubahan, Kejati Sulteng.
Bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto.
Dalam amanatnya beliau membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema
“BERSAMA MELAWAN KORUPSI UNTUK
INDONESIA MAJU”. Tema ini selaras dengan Asta-Cita Persiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tema Hari Anti Korupsi maupun Asta-Cita
Presiden tersebut, sama-sama memiliki tujuan yang selaras, bahwa sangat penting bagi Bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi. Hal tersebut dilakukan
demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Tema tersebut merupakan bentuk
refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri dengan mengharmonisasikan upaya penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun
kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada sumbangsih perbaikan tata kelola demi kemajuan pembangunan di negeri ini.
Selanjutnya disampaikan bahwa korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi. Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis bahwa praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya yang
dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum