JPU Kejati Sulsel Nyatakan Banding atas Vonis Ringan Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti
KEJATI SULSEL, Makassar-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah hukum dengan menyatakan sikap banding terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020. Sidang pembacaan putusan sendiri telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar pada Selasa (7/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair JPU, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar," kata Soetarmi.
Atas dasar pembuktian tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan apabila tidak dibayar.
Soetarmi menjelaskan, meskipun Terdakwa dinyatakan bersalah, vonis hukuman badan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU Kejati Sulsel. Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, setelah Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair (Pasal 2). Perbedaan substansial pada lamanya hukuman penjara inilah yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Meskipun Terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Tim JPU Kejati Sulsel menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding," tegas Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperberat apalagi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan masyarakat.
"Langkah banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi," tutup Soetarmi.